Pengertian Wawasan Nusantara
Cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah
nusantara yang menjiawai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di
dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan
daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara
vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik
puncak kerucut di pusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
Letak geografis negara berada di posisi dunia anatar 2 samudra, yaitu pasifik dan samudera hindia dan antara dua benua, yaitu asia dan australia. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional Indonesia. Perwujutan wilayah nusantara menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial-busaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
Implementasi Wawasan Nusantara
3. Wawasan Nusantara sebagai pancaran falsafah Pancasila.
4. Wawasan Nusantara dalam pembangunan nasional.
a. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai kesatuan ekonomi.
c. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
d. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
5. Penerapan wawasan Nusantara.
6. Hubungan wawasan Nusantara.
Fungsi :
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara
Keamanan Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan
sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara
merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah
Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
a. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah,
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah
penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga
menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
b. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia
Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939
dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini
jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Keadaantersebut
tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yangmerdeka, bersatu dan
berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebutkita membutuhkan
semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang bersatu. Upaya untuk
mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh tidak lagi
terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka yaitu
ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan
bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan
selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairanpedalaman Indonesia2.
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut3.
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletakpada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasanNusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagaipenghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UUNo.6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional.Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 Aprilmenerima ´ The United Nation Convention On The Law Of theSeaµ(UNC LOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesiadiakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Wawasan
Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan Negara
Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan
untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan
bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain. Dalam rangka
menerapkan Wawasan Nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti
dan memahami ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan
dari Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara dalam kehidupan nasional yang mencakup kehidupan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan harus tercermin dalam
pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mengutamakan
kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Wawasan Nusantara menjadi nilai yang
menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap
strata di seluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan
perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi
yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Wawasan
Nusantara memiliki landasan idiil sedangkan UUD 1945 merupakan
landasan konstitusional. Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga
unsur dasar, yakni Wadah (Contour), Isi (Content), dan Tata laku
(Conduct). Wadah (contour) kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan
alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Tata laku
(Conduct) merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri
dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Berbicara mengenai Hakikat Wawasan
Nusantara berarti berbicara tentang keutuhan nusantara dalam artian
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi
kepentingan nasional.
Asas
Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan demi tetap
taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa
atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas Wawasan Nusantara
terdiri dari kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan,
kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
Wawasan
Nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Arah pandang ke
dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan
tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Arah
pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling
hormat-menghormati.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan keputusan, tindakan
dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara
Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, diperlukan
pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini
akan mewujudkan keberhasilan dan implementasi Wawasan Nusantara. Dengan
demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional
guna mewujudkan ketahanan nasional, cita-cita nasional, serta tujuan
nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia