Minggu, 15 April 2012

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh HAM:

Hak untuk hidup.

Hak untuk bebas dari rasa takut.

Hak untuk bekerja.

Hak untuk mendapatkan pendidikan.

Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.

dan seterusnya.

contoh pelanggaran HAM:

Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.

Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

Sedangkan menurut saya, Hak Asasi Manusia adalah semua hal yang bisa didapatkan dan berhak kita terima dari semenjak lahir, meliputi hak untuk memperoleh kehidupan, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk menganut agama kepercayaan, dan hak untuk mendapat perlindungan.

Sumber : wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar