Dalam
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomidaerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentinganmasyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Selain itu, menurut Suparmoko
(2002:61) mengartikan otonomi daerahadalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat.Sesuai dengan penjelasan
UU No. 32 tahun 2004, bahwa pemberiankewenangan otonomi daerah dan
kabupaten/kota didasarkan kepadadesentralisasi dalam wujud otonomi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
a. Kewenangan Otonomi Luas.
Kewenangan
otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semuabidang pemerintahan kecuali
bidang politik luar negeri, pertahanankeamanan, peradilan, moneter dan
fiskal agama serta kewenangandibidang lainnya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup
pula kewenangan yangyang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai
dari perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b. Otonomi Nyata.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yangsecara nyata ada dan
diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembangdi daerah.
c. Otonomi Yang Bertanggung Jawab.
Otonomi
yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudanpertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dankewenangan kepada daerah dalam
mencapai tujuan pemberianotonomi berupa peningkatan dan kesejahtaraan
masyarakat yangsemakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan
danpemerataan serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan
NegaraKesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentangPemerintah Daerah,
ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerahyaitu:
a.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintah kepadadaerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahdalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepadaGubernur
sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikaldi wilayah
tertentu.
c.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerahdan
atau desa dari pemerintah propinsi kapada kabupaten atau kotadan atau
desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desauntuk
melaksanakan tugas tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar