J1.
Jelaskan
dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.
Kiriman uang
(Transfer)
b.
Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya
c.
Inkaso
d.
Safe Deposit
Box
e.
Bank note
f.
Bank Card
g.
Travellers
Cheque
h.
Letter of
Credit, lengkapi dengan mekanismenya.
i.
Bank Garansi,
lengkapi dengan mekanismenya.
2.
Jelaskan
dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a.
Simpanan Giro
b.
Simpanan
Tabungan
c.
Simpanan
Deposito
3.
Tn. A
bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah,
tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22
agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
4.
Tn. A ingin
membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan
pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah
jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke
rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
5.
Transaksi
yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus
2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus
2010
|
Tarik
tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus
2010
|
Transfer
masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus
2010
|
Setor
kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus
2010
|
Tarik
tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa
jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan
besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang
bersangkutan.
JAWAB
1. Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE.,
MM
Biaya
adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
2. a.trasfer :
pengiriman uang lewat lewat bank.atau pemindahan uang dari rekening yang satu
ke rekening yang lain dengan berbagai tujuan. .(Dasar – dasar perbankan,
Kasmir, SE., MM hal 148)
b.kliring : jasa penyelesaian hutang
piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan
dikliringkan di lembaga kliring.Mekanisme : nasabah cukup menyerahkan cek atau
BG yang dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki rekening.Kemudian jika bank
menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu
juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso : Sama seperti kliring,
inkaso juga merupakan proses penarikan warkat antar bank.Hanya bedanya dalam
inkaso warkat yang ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah
kliring atau luar negeri. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save deposit box : jasa bank yang
diberikan khusus kepada para nasabah utamanya.Jasa ini di kenal juga dengan
nama safe loket.SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan
kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen atau benda
– benda berharga miliknya. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank Note : Merupakan uang kartal
asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.Bank note
dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai sifat – sifat seperti
uang tunai. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 163)
f.Bank Card : Atau biasa disebut
kartu kredit adalah alat yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai alat
pembayaran.kartu kredit ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang
berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller Checque: dikenal dengan
nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya diguanakan oleh mereka yang
hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis/wisatawan.Selain itu
diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing
h.letter of credit : suatu pernyataan
dari bank atas permintaan nasabah(biasanya importir) untuk menyediakan dan
membayar sejumlah uang tertentu untuk untuk kepentingan pihak
ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
hal 186).
Skema dan mekanisme penyelesaian L/C :
1
EKSPORTIR
PT. CARNES
|
IMPORTIR
PT. MARAS
|
5
10 9
2
6 4 7
Opening Bank
|
Advisting Bank
|
3
8
1. Importir
dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang
tertuang dalam sales contrac.
2. Importir
melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan
aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat
– syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C
berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada exportir.
5. Setelah
menerima dokumen dari advising bank maka eksportir mengirim barang kepada
importir sesuai perjanjian.
6. Bukti
pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh
pembayaran dari advising bank.
7. Advising
bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan
eksportir memenuhi syarat.
8. Advising
bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank
untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening
bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah
akan dibayar kembali.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C
yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank garansi : Jaminan pembayaran
yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau
badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan
dengan maksud bank menjamin akan memenuhi kewajiban – kewajiban dari pihak yang
dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin di kemudian
hari ternyata tidak memeniuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang
diperjanjikan atau cedera janji. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal
194).
3. simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro dapat diambil
setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan .(Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan
tabungan : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat –
syarat tertentu yang disepakati, namun tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro, dan atau alat penjual lainya yang dipersamakan dengan itu. .(Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan
deposito : simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. .(Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
4. lama deposit on call 4 – 22 = 18 hari
Bunga = 2 % x 60.000.000
x 18 hari
30 hari
= Rp 720.000
5.Total nominal(SD) 10 X 2.000.000
= 20.000.000
Bunga = 12% X 20.000.000
x 6bulan
12 bulan
= Rp 1.200.000
Pajak = 15% x 1.200.000
= Rp.180.000
Bunga dimuka = 1.200.000 – 180.000 = 1.020.000
Jumlah yg harus dibayar = 20.000.000 – 1.020.000 =
Rp. 18.980.000
6. Tax/pajak = [700 ribu x 16% x(100% - 15 %)x26 hari] : 365
hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)